<p>Fogging dilakukan sesuai ketentuan :</p> <ol> <li> Jika terdapat penularan kasus DBD di suatu wilayah</li> <li>Pada area radius 200 meter</li> <li>Dilakukan 2 siklus dengan interval 1 minggu</li> <li>Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa</li> <li>Hanya dilakukan setelah berkoordinasi dengan puskesmas setempat</li> <li>Mesin Fogging dalam kondisi baik</li> <li>Dilakuka oleh tenaga yang terlatih</li> <li>Dosis Insektisida sesuai ketentuan</li> <li>Bahaya insektisida : keracunan (mual / muntah), gagal ginjal, kanker kulit dll</li> </ol> <p> </p> <p>sumber : https://promkes.kemkes.go.id/</p>
Kegiatan Fogging di Lapas Kerobokan 02-07-2023
07 Feb 2023