<p>Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih, UPTD Puskesmas Kuta Utara menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tahun 2025. Langkah ini merupakan implementasi dari Permenpan-RB No. 90 Tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah.</p> <p>Apa itu Zona Integritas?</p> <p>Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta reformasi birokrasi secara menyeluruh.</p> <p>Tujuan dan Manfaat</p> <p>Rencana kerja ini disusun sebagai panduan operasional dalam membangun budaya kerja yang:</p> <p>Bersih dari korupsi dan penyimpangan;</p> <p>Transparan dan akuntabel;</p> <p>Responsif terhadap kebutuhan masyarakat;</p> <p>Efisien dan inovatif dalam pelayanan.</p> <p><br /> Melalui pembangunan Zona Integritas, diharapkan tercipta perubahan nyata dalam sistem kerja, perilaku pegawai, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Kuta Utara dan sekitarnya.</p> <p>Enam Komponen Utama Pembangunan Zona Integritas</p> <p>1. Manajemen Perubahan<br /> Dibentuk Tim Zona Integritas dengan anggota yang diseleksi secara terbuka, menetapkan agen perubahan, serta menginternalisasi budaya kerja dan pelayanan prima melalui pelatihan dan teladan dari pimpinan.</p> <p><br /> 2. Penataan Tata Laksana<br /> Meningkatkan efisiensi birokrasi dengan penerapan SOP berbasis proses bisnis, pemanfaatan teknologi informasi seperti e-Office, SIMPEG, serta transparansi informasi publik melalui website dan media sosial resmi.</p> <p><br /> 3. Penataan Sistem Manajemen SDM<br /> SDM dikelola secara profesional dengan perencanaan kebutuhan pegawai berbasis analisis jabatan dan beban kerja, sistem mutasi internal yang adil, serta pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkala.</p> <p><br /> 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja<br /> Pimpinan terlibat aktif dalam menyusun rencana dan evaluasi kinerja. Penetapan indikator kinerja dilakukan secara SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Realistic, Timely) untuk memastikan efektivitas dan efisiensi capaian program.</p> <p><br /> 5. Penguatan Pengawasan<br /> Meliputi pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), pengelolaan pengaduan masyarakat, sistem whistleblowing, dan mekanisme penanganan benturan kepentingan untuk mencegah potensi penyimpangan.</p> <p><br /> 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik<br /> Fokus pada peningkatan standar pelayanan, inovasi pelayanan (seperti program SEHATI), pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor!, dan survei kepuasan pelanggan secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.</p> <p>Langkah Nyata Menuju WBK</p> <p>Sejumlah dokumen strategis telah disusun, termasuk SOP, SK tim kerja, maklumat layanan, dan rencana kerja tahunan. Puskesmas juga terus memperluas akses informasi melalui publikasi daring dan pemasangan banner/brosur layanan. Evaluasi dan monitoring berkala dilakukan setiap semester untuk memastikan pencapaian target sesuai indikator yang ditetapkan.</p> <p>Harapan ke Depan :</p> <p>Pembangunan Zona Integritas bukanlah tujuan akhir, tetapi proses berkelanjutan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan komitmen seluruh jajaran, Puskesmas Kuta Utara siap menjadi role model layanan kesehatan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Badung.</p> <p>Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas korupsi!</p> <p>Puskesmas Kuta Utara Melayani dengan CERIA ! (Cepat-Efektif-Ramah-Inovatif-Akuntabel)</p> <p>Download <a href="/storage/puskesmaskutautara/file/RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA KERJA MENUJU WBK 2025.pdf">RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA KERJA MENUJU WBK 2025.pdf</a></p>
Puskesmas Kuta Utara Siap Membangun Zona Integritas Menuju WBK 2025
08 Jul 2025